HomeMateri PembelajaranBENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN (UNIT 4)

BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN (UNIT 4)

Materi

UNIT 4

BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

VIDEOKU

Coba perhatikan gambar bendera-bendera dari berbagai negara berikut ini. Apakah Anda bisa mengidentifikasi apakah negara-negara tersebut memiliki bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan yang sama?

Flags of different countries in speech bubble shape



Dalam mendirikan suatu negara, terdapat proses perencanaan dan pemikiran yang matang untuk menentukan bentuk dan struktur negara yang akan dibentuk. Setiap keputusan dalam merancang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan memiliki dampak yang signifikan pada cara negara berfungsi dan bagaimana pemerintahan dijalankan. Perencanaan yang cermat dan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan stabilitas pemerintahan yang baru dibentuk.

    • Unsur-unsur terbentuknya negara

Sebelum membahas lebih dalam tentang bentuk dan sistem pemerintahan, penting untuk memahami unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk terbentuknya suatu negara. Secara umum, terdapat empat unsur utama yang harus ada untuk suatu wilayah diakui sebagai negara.

Unsur- Unsur Terbentuknya Suatu Negara


Dari perspektif hukum internasional, instrumen yang telah mengatur secara pasti unsur-unsur terbentuknya negara adalah Montevideo Convention yang menyebutkan adanya empat unsur yang menjadi kualifikasi sebuah negara sebagai subjek hukum internasional: 

  1. Penduduk tetap

Syarat “tetap” dalam unsur ini bisa diartikan dalam 2 hal. Pertama, penduduk menjadikan wilayah yang ada sebagai dasar untuk menentukan tempat tinggalnya. Kedua, wilayah itu -sebagai tempat tinggal- dapat diajukan tuntutan sebagai lingkungan tertentu. Pada dasarnya tidak ada ketetapan yang pasti mengenai jumlah minimum penduduk untuk membentuk suatu negara. Penentu status penduduk adalah ikatan hukum dalam satu kebangsaan.

  1.  Wilayah

Tidak ada ketentuan yang pasti berapa luas minimum suatu wilayah untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu unsur yang membentuk sebuah negara. Crawford menyatakan bahwa hak suatu negara yang independen untuk menyusun pemerintahan yang berada dalam suatu wilayah tertentu. Sebagai catatan, adanya sengketa batas negara tidak mempengaruhi status sebuah negara. Contohnya, Israel pada tahun 1949 diterima sebagai anggota PBB meskipun ada konflik batas negara yang sedang berlangsung ketika itu.

  1. Pemerintahan

Menurut Crawford juga, persyaratan bahwa sebuah negara yang dianggap ada mempunyai pemerintahan yang efektif bisa dianggap sebagai hal yang sentral dalam klaim telah terbentuknya sebuah negara. Makna pemerintahan sendiri dapat dikaitkan dalam hubungan kepada 2 hal. Pertama, meliputi lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif, yang bertujuan untuk melakukan pengaturan dalam komunitas yang bersangkutan dan melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam aturan hukum. Kedua, dengan menggunakan prinsip efektivitas, kriteria pemerintahan menunjuk kepada makna “pemerintahan yang efektif” yang berarti lembaga politik, administratif, dan eksekutif sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya dalam wilayah yang bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat. Supaya efektif, maka pembentukan lembaga-lembaga itu didirikan dan diatur oleh hukum yang ditetapkan setelah terbentuknya negara yang bersangkutan. 

  1. Kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain

Sebagian ahli menyebutkan bahwa syarat yang terakhir ini merupakan unsur deklaratif, dan bukan unsur konstitutif terbentuknya suatu negara. Hal tersebut dikarenakan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain lebih merupakan konsekuensi lahirnya suatu negara dibandingkan sebagai syarat pendiriannya. Bahkan, syarat ini tak hanya diperuntukkan bagi negara, akan tetapi juga untuk organisasi internasional, termasuk bagian dari pengaturan konstitusional seperti halnya dalam sistem federasi.

 Keempat unsur tersebut sering disebut dengan the traditional criteria. Hal serupa disampaikan oleh Soehino dalam Ilmu Negara, syarat ada daerahnya yang tertentu, ada rakyatnya, dan ada pemerintahan yang berdaulat adalah syarat formil suatu negara, bukan syarat materiilnya.

    • Bentuk negara dan sistem pemerintahan

  1. Bentuk Negara

Di dunia ini, ada dua bentuk negara utama yang digunakan, yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Kedua bentuk negara ini memiliki karakteristik, struktur, dan sistem pemerintahan yang berbeda. Berikut adalah pembahasan dalam bentuk tabel tentang kedua bentuk negara tersebut:

Kesatuan

Serikat

Kekuasaan Sentralisasi: Dalam negara kesatuan, kekuasaan pemerintahan terpusat pada pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki wewenang yang dominan dan mengatur seluruh wilayah negara. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Sedangkan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintahahan pusat ke daerah

Kedaulatan Bersama: Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.Kedaulatan ini dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.

Sistem Administrasi Terpusat: Pembagian administratif, seperti provinsi atau kabupaten, berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Mereka tidak memiliki kedaulatan sendiri, melainkan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat.

Pemerintahan Dualisme: Ada dua tingkat pemerintahan dalam negara serikat, yaitu pemerintah federal (pusat) dan pemerintah negara bagian. Kedua tingkat pemerintahan ini memiliki kewenangan yang diatur oleh konstitusi.

Hukum dan Kebijakan Nasional: Semua hukum dan kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah negara ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki wewenang terbatas dalam menentukan kebijakan lokal.

Otonomi Negara Bagian: Negara bagian memiliki otonomi dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan hukum lokal. Pemerintah pusat mengurus kebijakan yang bersifat nasional, seperti pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter.

Contoh Negara Kesatuan:

Indonesia: Pemerintahan Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah memiliki otonomi dalam beberapa bidang tertentu namun tetap berada di bawah kontrol pemerintah pusat.

Prancis: Prancis juga merupakan negara kesatuan dengan pemerintahan pusat yang kuat dan otoritas administratif yang terstruktur secara hierarkis.

Contoh Negara Serikat:

Amerika Serikat: Amerika Serikat adalah contoh klasik dari negara serikat, di mana masing-masing negara bagian memiliki konstitusi, hukum, dan pemerintahannya sendiri yang beroperasi di bawah kerangka konstitusi federal.

Jerman: Jerman juga merupakan negara serikat dengan 16 negara bagian (Länder), masing-masing memiliki hak untuk mengatur sebagian besar urusan dalam negeri mereka, tetapi tetap tunduk pada konstitusi federal.


https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kesatuan

Peta Amerika Serikat. AS adalah salah satu contoh negara federasi.

https://internasional.kompas.com/read/2022/08/09/230000370/apa-yang-dimaksud-dengan-negara-federasi-


Bentuk negara kesatuan dan negara serikat menawarkan pendekatan yang berbeda dalam mengatur pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Negara kesatuan menekankan pada kekuasaan yang terpusat dengan administrasi yang hierarkis, sementara negara serikat mengedepankan pembagian kekuasaan yang lebih luas dan otonomi yang lebih besar bagi entitas atau negara bagian. Masing-masing bentuk negara memiliki kelebihan dan tantangan yang unik, tergantung pada kebutuhan, sejarah, dan budaya politik dari negara tersebut. Selain bentuk negara kesatuan dan negara serikat, bentuk negara juga dapat digolongkan berdasarkan pelaksana dan mekanisme pemilihannya. Berikut adalah tiga kelompok utama: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

Monarki

Oligarki

Demokrasi

Kekuasaan Terpusat pada Raja atau Ratu: Dalam sistem monarki, kepala negara adalah seorang raja atau ratu yang biasanya mendapatkan kekuasaan berdasarkan keturunan. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut, Monarki konstutional. Monarki

parlamenter.

Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. Kelompok ini mengontrol kebijakan pemerintahan dan sering kali berusaha mempertahankan kekuasaan mereka dengan cara mengontrol sumber daya dan informasi.

Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat. Semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak suara dalam pemilihan umum dan dapat berpartisipasi dalam proses politik.

Demokrasi menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pemerintahan. Pengawasan publik dan media bebas merupakan bagian penting dari demokrasi.

Bentuk Warisan: Kekuasaan dalam monarki sering kali diwariskan secara turun-temurun dalam satu keluarga atau dinasti.

Mekanisme Pemilihan: Pemimpin dalam oligarki biasanya tidak dipilih melalui proses demokrasi yang luas, melainkan ditentukan oleh kelompok yang berkuasa atau berdasarkan kriteria internal kelompok tersebut.

Dalam sistem demokrasi, kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, yang memiliki hak untuk memilih pemimpin dan kebijakan melalui proses pemilihan umum.

Contoh negara:

Monarki absolut: Arab saudi, Brunae, Swazilan.

Monarki konstitusional: Thailand, Jepang, Inggris, jordania.

Monarki parlamenter: Belanda, dan Malaysia.

Contoh negara:

Beberapa Negara di Zaman Kuno: Seperti Sparta di Yunani Kuno.

Contoh negara:

Amerika Serikat, Indonesia.


Bentuk negara dapat digolongkan tidak hanya berdasarkan struktur administratif (negara kesatuan dan negara serikat) tetapi juga berdasarkan pelaksana dan mekanisme pemilihan pemimpin dan kebijakan (monarki, oligarki, dan demokrasi). Setiap bentuk negara memiliki karakteristik dan mekanisme yang unik, serta kelebihan dan tantangan tersendiri. Pemahaman tentang berbagai bentuk negara ini penting untuk mengapresiasi keragaman sistem pemerintahan yang ada di dunia dan bagaimana masing-masing sistem mempengaruhi kehidupan masyarakat.    

  1. Bentuk Pemerintahan

Secara umum, sering terjadi pencampuran dalam menggunakan istilah “bentuk pemerintahan” dan “sistem pemerintahan”. Padahal dalam ilmu negara, kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan mendasar. Menurut Hans Kelsen, dalam teori politik klasik, bentuk pemerintahan diklasifikasikan menjadi monarki dan republik (Kelsen,1971: 256). Ditambahkan Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, paham L. Duguit dalam buku “Traite’ de Droit Constitutionel” (1923) lebih lazim dipakai untuk membedakan kedua bentuk tersebut (Ibrahim, 1988: 166). Jika kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka disebut dengan monarki. Sedangkan jika kepala negara dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan yang tertentu maka bentuk negaranya disebut republik. Dan juga Jika sistem pendistribusian kekuasaan negara bersifat sentralistik, bentuk pemerintahannya adalah monarki. Jika sistem pendistribusian kekuasaan negara bersifat desentralistik (yakni sistem pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan), bentuk pemerintahan yang dihasilkan adalah republik. 

Monarki

Republik

Secara etimologi, istilah monarkhi berasal dari kata monos=satu dan arkhein=memerintah. Secara harfiah, monarki dapat diartikan sebagai pemerintahan yang diselenggarakan oleh seorang penguasa.

Secara etimologi, istilah republik berasal dari bahasa Latin respublica. Res = milik atau kepunyaan dan publica = umum (orang banyak). Secara hariah pengertian republik adalah segala sesuatu yang menjadi milik atau kepunyaan orang banyak (umum).

Monarki mengandung arti bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, segenap kekuasaan negara dipusatkan di tangan penguasa sehingga kekuasaan penguasa bersifat mutlak.

Istilah republik yang berasal dari peradaban Romawi, yang dalam bahasa Latin disebut respublica, sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan (kepentingan) umum (rakyat).

Adapun ciri-ciri bentuk pemerintahan monarki adalah sebagai berikut. Pertama, Monarki dalam penyelenggaraan negara dipimpin oleh satu orang penguasa, yakni raja. Kedua, Raja memegang kekuasaan secara terpusat dan bersifat mutlak karena dianggap sebagai wakil Tuhan. Ketiga, Raja memperoleh hak untuk bertahta karena kehendak Tuhan

Bentuk pemerintahan republik memiliki dua ciri pokok. Pertama, corak ketatanegaraan suatu negara yang berbentuk pemerintahan republik demokratis, kekuasaan negara tidak terpusat di satu tangan atau satu lembaga, tetapi tersebar di berbagai organ negara. Kedua, rakyat dilibatkan secara aktif dalam penyelenggaraan negara. Keterlibatan rakyat merupakan suatu keharusan karena aspirasi rakyat dapat disalurkan kepada penguasa.

Dalam monarki, pengisian pejabat-pejabat negara termasuk raja bersifat otokratis. Kepala negara ditetapkan oleh sekelompok orang. Maurice Duverger mengemukakan bahwa dalam sistem yang bersifat otokratis, pemilihan pejabat-pejabat negara dijauhkan dari rakyat karena pemerintah mengambil anggota-anggotanya dari lingkungan sendiri.

kedudukan rakyat adalah sebagai pelaku bukan penonton. Ini dapat terjadi jika rakyat diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara dan penyelenggaraan negara, bukan sebagai objek yang hanya memiliki kewajiban untuk patuh kepada penguasa


Secara historis, bentuk pemerintahan monarki yang dikenal dalam sejarah dan praktik penyelenggaraan negara dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu (a) monarki absolut, (b) monarki konstitusional, dan (c) monarki parlementer. Masing-masing bentuk monarki memiliki ciri khusus jika ditinjau dari sudut pandang cara pengorganisasian kekuasaan negara.

Monarki Absolut

Monarki Konstitusional

Monarki Parlementer

Kekuasaan Penuh: Raja atau ratu memegang kekuasaan tertinggi dan mutlak tanpa adanya pembatasan hukum atau konstitusi.

Pembatasan Kekuasaan: Kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. 

Peran Seremonial Monarki: Raja atau ratu tetap sebagai kepala negara dengan peran seremonial, namun semua kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet atau parlemen.

Sumber Hukum Tertinggi: Raja atau ratu adalah sumber hukum tertinggi, dan semua keputusan serta peraturan negara berasal darinya.

Konstitusi sebagai Panduan: Segala tindakan dan keputusan monarki harus sesuai dengan konstitusi yang berlaku, dan konstitusi menjadi panduan utama dalam menjalankan pemerintahan.

Pemerintahan oleh Parlemen: Pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri yang dipilih oleh parlemen. Kabinet terdiri dari menteri-menteri yang juga merupakan anggota parlemen.

Arab Saudi: Arab Saudi adalah contoh negara modern yang masih mempraktikkan monarki absolut, di mana raja memiliki kekuasaan penuh atas negara.

Inggris: Raja atau ratu Inggris memiliki peran seremonial sementara pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen.

Belanda: Raja Belanda memiliki peran seremonial, sementara kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri dan kabinet.


  1. Sistem Pemerintahan

Dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Ditambahkan Mahfud, sistem pemerintahan dipahami sebagai suatu sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara (Mahfud, 1993: 83). Tak jauh berbeda dengan kedua pendapat itu, Usep Ranawijaya menegaskan bahwa sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan antara eksekutif dan legislatif (Ranawijaya, 1983: 72). Hal yang sama juga dikemukakan Gina Misiroglu, sistem pemerintahan adalah apabila lembaga-lembaga pemerintah dilihat dari hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif (Misiroglu, 2003: 20). 

Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori: presidentialism, parliamentary sistem, dan semi-presidentialism (Sartori, 1997: 83-142). Sejalan dengan pendapat Sartori, berdasarkan hasil penelitian pola-pola demokrasi yang dipraktikkan di 36 negara, Arend Lijphart membuat klasifikasi sistem pemerintahan menjadi tiga bentuk: parliamentary, presidential dan hybrid (Lijphart, 1999: 116-124). Sama halnya dengan ahli dari luar negeri, para ahli dan pengkaji hukum tata negara Indonesia juga punya pandangan yang beragam mengenai bentuk sistem pemerintahan. Misalnya Asshiddiqie (2007: 53-93) membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori: sistem presidensial (presidential sistem), sistem parlementer (parliamentary sistem), dan sistem campuran (mixed atau hybrid sistem). Senada dengan Asshiddiqie, Sri Soemantri (1981: 76-80) juga mengemukakan tiga varian sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, sistem pemerintahan presidensiil, dan sistem pemerintahan campuran.

Sistem Parlementer

Sistem Presidensiil

Sistem Pemerintahan Campuran

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah: Kepala negara (raja, ratu, presiden) memiliki peran seremonial, sedangkan kepala pemerintahan (perdana menteri) memimpin eksekutif.

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang Sama: Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dualisme Eksekutif: Terdapat dua pemimpin eksekutif, yaitu presiden dan perdana menteri, dengan pembagian tugas yang spesifik.

Kekuatan Legislatif Dominan: Parlemen memiliki kekuasaan yang signifikan, termasuk memilih perdana menteri dan kabinet.

Pemilihan Langsung: Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh parlemen.

Presiden Dipilih Langsung: Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan eksekutif yang signifikan.

Perdana Menteri Dipilih oleh Parlemen: Perdana menteri dan kabinet dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen.

Kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri, dengan presiden biasanya mengurus urusan luar negeri dan pertahanan, sementara perdana menteri mengurus urusan dalam negeri dan administrasi sehari-hari.

Contoh Negara:

  • Inggris: Sistem parlementer di mana perdana menteri dipilih oleh mayoritas di parlemen.

  • India: Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden sebagai kepala negara.


Contoh Negara:

  • Amerika Serikat: Presiden dipilih secara langsung dan memiliki kekuasaan eksekutif penuh.

  • Indonesia: Sistem presidensiil di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memimpin pemerintahan.


Contoh Negara:

  • Perancis: Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat, sementara perdana menteri mengelola pemerintahan sehari-hari dengan dukungan dari parlemen.

  • Rusia: Presiden dan perdana menteri berbagi kekuasaan eksekutif, dengan presiden memegang otoritas tertinggi.


Ketiga varian sistem pemerintahan memiliki karakteristik unik dan cara pengorganisasian kekuasaan yang berbeda. Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan sesuai dengan konteks politik, sosial, dan sejarah dari negara yang bersangkutan.


    • Bentuk dan sistem pemerintahan yang pernah belaku di Indonesia

Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam bentuk dan sistem pemerintahan. Berikut adalah penjelasan tentang berbagai bentuk dan sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia:

Sistem Pemerintahan Parlementer (1945-1959)

Sistem Pemerintahan Presidensial (1959-1965)

Sistem Pemerintahan Orde Baru (1966-1998)

Sistem Pemerintahan Reformasi (1998-sekarang)

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah: Presiden sebagai kepala negara, dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Kekuasaan Terpusat pada Presiden: Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Kekuasaan Sentralisasi: Pemerintahan di bawah Presiden Soeharto menerapkan sentralisasi kekuasaan dengan kontrol yang ketat dari pusat.

Demokrasi dan Desentralisasi: Sistem pemerintahan presidensial dengan pemilihan langsung untuk presiden, serta otonomi daerah yang lebih luas.

Dominasi Parlemen: Parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki kekuasaan yang signifikan, termasuk dalam pembentukan pemerintahan.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden.

Pembangunan Ekonomi: Fokus pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi dengan kontrol yang ketat terhadap partai politik dan organisasi masyarakat.

Kebebasan Politik dan Hak Asasi Manusia: Peningkatan kebebasan politik, kebebasan pers, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kabinet Bertanggung Jawab pada Parlemen: Kabinet atau pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Penghapusan Sistem Parlementer: Sistem pemerintahan bergeser dari parlementer ke presidensial.

Pembatasan Kebebasan Politik: Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan aktivitas politik oposisi.

Reformasi Institusional: Reformasi dalam berbagai lembaga negara untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan.

1945-1949: Periode ini disebut juga masa Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer

1959-1965: Periode ini dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin, di mana Presiden Soekarno memiliki kekuasaan yang sangat besar dan sistem pemerintahan lebih terpusat.

1966-1998: Masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, yang diakhiri dengan gerakan reformasi pada tahun 1998.

1998-sekarang: Masa reformasi yang ditandai dengan perubahan konstitusi, pemilihan umum yang bebas dan adil, serta desentralisasi kekuasaan ke daerah-daerah.

Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam bentuk dan sistem pemerintahan sejak kemerdekaannya. Dari sistem parlementer pada masa awal kemerdekaan, beralih ke sistem presidensial pada era Demokrasi Terpimpin, kemudian ke pemerintahan sentralistik Orde Baru, dan akhirnya menuju sistem pemerintahan demokratis dan desentralisasi pada era reformasi. Setiap perubahan ini mencerminkan respons terhadap kondisi politik, sosial, dan ekonomi yang berbeda pada masanya.


    • Perbandingan bentuk dan sistem pemerintahan di berbagai negara

Dalam memahami dinamika politik global dan bagaimana negara-negara diatur, penting bagi kita untuk mempelajari berbagai bentuk dan sistem pemerintahan yang ada di dunia. Setiap negara memiliki cara unik dalam mengatur struktur politiknya, yang dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan kebutuhan masyarakatnya. Materi ini akan membawa kita untuk melihat lebih dekat perbedaan dan persamaan dalam sistem pemerintahan yang diadopsi oleh berbagai negara.


Berikut adalah perbandingan bentuk dan sistem pemerintahan di berbagai negara:

Nama Negara

Bentuk Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Indonesia

Republik

Presidensial

Amerika Serikat

Republik

Presidensial

Inggris

Monarki Konstitusional

Parlementer

Prancis

Republik

Semi-Presidensiil

Jepang

Monarki Konstitusional

Parlementer

Arab Saudi

Monarki

Monarki Absolut

Kanada

Monarki Konstitusional

Parlementer

Korea Selatan

Republik

Presidensial

Laos

Republik

Parlementer

Filipina

Republik

Presidensial


Mempelajari perbandingan bentuk dan sistem pemerintahan di berbagai negara memberikan kita wawasan yang mendalam tentang keragaman politik dan administratif di dunia. Pemahaman ini tidak hanya penting untuk pengetahuan akademis tetapi juga untuk memperkaya perspektif kita sebagai warga global yang aktif dan kritis. Pemahaman ini tidak hanya penting untuk pengetahuan akademis tetapi juga untuk memperkaya perspektif kita sebagai warga global yang aktif dan kritis. Melalui materi ini, kita telah menjelajahi berbagai sistem pemerintahan, mulai dari sistem presidensial yang diterapkan di Amerika Serikat hingga sistem parlementer di Inggris, sistem semi-presidensial di Prancis, monarki absolut di Arab Saudi, dan sistem komunis di China. Setiap sistem memiliki karakteristik unik, kelebihan, dan tantangan masing-masing. Beberapa poin penting yang dapat kita tarik adalah:

  1. Keanekaragaman Sistem Pemerintahan: Tidak ada satu sistem yang sempurna untuk semua negara. Setiap sistem dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks sejarah, budaya, dan sosial masing-masing negara.

  2. Pentingnya Stabilitas dan Efektivitas: Sistem pemerintahan yang baik adalah yang mampu menjaga stabilitas politik dan sosial serta efektif dalam memenuhi kebutuhan warganya.

  3. Keseimbangan Kekuasaan: Banyak sistem berusaha menciptakan keseimbangan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan pemerintahan yang adil dan transparan.

  4. Peran Rakyat: Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat sangat penting. Pemahaman tentang sistem pemerintahan membantu warga negara untuk lebih aktif dan kritis dalam proses politik.

LEMBAR-KERJA-PESERTA-DIDIK-1.pdf

×

Share: 

No comments yet! You be the first to comment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories
Archives